Cara Mudah Cek NPWP Milik Anda - UMKM
Cek NPWP aktif - Cek Validasi NPWP- Cara mengetahui nomor npwp masih aktif atau tidak - Cek NPWP tidak bisa dilakukan secara online ataupun melalui sambungan telepon ke kantor pajak. Ketentuan yang berlaku untuk cek npwp ini hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Apakah Anda merasa repot? ya mungkin juga, akan tetapi tentu pemerintah memiliki alasan akan kebijakan tersebut. NPWP berisi data diri anda dan sudah menjadi hal yang bersifat rahasia.
Baca juga
Hanya orang – orang tertentu dan berkepentingan yang dapat berhubungan langsung dengan Anda. NPWP bisa saja diketahui partner Anda dalam usaha seperti posisi bendahara kantor dan juga para petugas pajak.
Akses dari Direktorat Jendral Pajak tidak diberikan kepada siapapun dalam keperluan cek NPWP. Serta dalam proses ini tidaklah membutuhkan waktu yang lama.
Hal - Hal yang perlu diperhatikan ketika Anda ingin cek NPWP milik pribadi
- Dengan membawa KTP Asli milik pribadi (NPWP pribadi)
- Wajib membawa Akta Perusahaan & Surat kuasa kepada diri anda (NPWP badan / perusahaan). Hal ini dimaksudkan agar petugas pajak bisa dengan mudah memproses validasi
Baca juga tentang:
Cek Status NPWP
Terdapat berbagai cara cek NPWP yang dapat Anda lakukan, namun hal ini hanya untuk cek status saja ya! Berikut ini panduan yang dapat Anda simak untuk memeriksa status NPWP Anda.Cek NPWP secara Online
Seperti disinggung di atas, cek NPWP tidak dapat dilakukan secara online, akan tetapi Anda masih mungkin untuk melalukan cek status validasi NPWP.Hal ini hanya terbatas untuk melihat status kartu NPWP atas nama Anda. Hal ini cukup memudahkan Anda bukan, mengingat NPWP tidak dapat di cek melalui sambungan internet dan sambungan telepon.
Anda tetap bisa Cek status NPWP milik pribadi Anda melalui layanan DJP online jika Anda sudah melakukan registrasi ke layanan DJP Online.
![cek npwp](https://kargoku.id/wp-content/uploads/2017/06/cek-npwp-300x202.jpg)
Buatlah akun di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id, lalu masuk (login) ke akun tersebut untuk memeriksa apakah Anda masih dapat mengakses akun NPWP Anda.
Alternatif cara cek NPWP secara online lainnya adalah dengan mengunjungi https://ssereg.pajak.go.id/ lalu masukkan nomor NPWP Anda. Apabila nama Anda muncul setelah memasukkan nomor, maka NPWP Anda masih aktif.
Selanjutnya Anda bisa dengan mudah membuat laporan pajak. NPWP akan aktif dan dapat digunakan setelah Anda melakukan pelaporan pajak.
Jika NPWP Anda Non Efektif setelah muncul pemberitahuan seperti ini dari DJP Online maka NPWP tersebut tidak dapat digunakan dan hal yang harus anda lakukan adalah dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak.
Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Cara cek NPWP yang satu ini sedikit menyulitkan dari segi waktu, namun banyak manfaat yang dapat Anda terima apabila Anda meluangkan waktu untuk berkonsultasi masalah NPWP di KPP.Salah satu manfaatnya adalah, Anda akan dapat mengkonsultasikan segala macam urusan mengenai perpajakan, bukan hanya terbatas pada cek NPWP saja.
Mengirim E-Mail ke Kantor Pajak
Alternatif lainnya, Anda dapat bertanya mengenai status NPWP Anda dengan cara mengirimkan e-mail ke kantor pajak, yaitu pengaduan@pajak.go.id.Namun cara ini hanya ditujukan bagi Anda yang tidak memiliki urgensi mengenai status NPWP Anda, karena Anda tidak akan langsung menerima jawaban.
Menghubungi Nomor 1500200
Untuk berbicara langsung dengan customer care pihak kantor pajak (Kring Pajak), Anda dapat menghubungi nomor telepon 1500200.![cek npwp - umkm](https://kargoku.id/wp-content/uploads/2017/06/1500200-a-300x228.png)
Hal yang perlu di perhatikan Jika NPWP hilang
Kemungkinan apa saja bisa terjadi, jika memang Anda berada dalam situasi seperti ini.Hal yang harus Anda lakukan adalah datang langsung ke kantor pajak terdekat, lalu, datanglah kebagian TPT kantor pajak dan tunjukan langsung e-KTP Anda.
Kemudian petugas pajak akan langsung melakukan memeriksa keterangan NPWP milik anda (yang sudah terdaftar). Anda dapat langsung mengisi ulang formulir permohonan beserta fotokopi e-KTP anda.
Proses yang terakhir kartu NPWP bisa langsung dicetak. Dan yang harus Anda ketahui untuk cetak ulang NPWP ini sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.
Baca juga : permodalan UMKM lewat KUR BRI
Komentar
Posting Komentar